Brigadir J. (photo. Ist) |
Tersangka atas tewasnya Brigadir J di Rumah Ex. Kadiv Propam pada 8/7/2022 kini sudah jelas. Ada terdapat 4 orang yang ditetapkan oleh penyidik Polri. Diantaranya Bharada Eliezer, Brigadir Rizky, KM dan Irjen Pol Ferdy Sambo atau FS.
Namun yang menjadi misteri sampai saat ini adalah soal motif. Motif pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sampai saat ini belum juga terungkap ke publik.
Banyak memang yang menunggu-nunggu keterbukaan Timsus soal motif pembunuhan itu, akan tetapi belum juga di ungkapkan ke publik mengenai faktor utama hingga harus terjadi penembakan atau pembunuhan Yosua.
Sudah berselang 2 hari sejak Ferdy Sambo di umumkan sebagai tersangka dan timsus pun sudah memeriksa para saksi terutama Istri Ferdy Sambo, Putri C.
Namun sampai saat ini Polri juga belum berani membuka motifnya pembunuhan Brigadir J di rumah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga : 20+ Kejanggalan Kematian Brigadir J
Sebelumnya Menkopolhukam Mahmud MD sudah membuat Clue tentang penyebab mengapa sampai tega Irjen Pol Ferdy Sambo dan Anak buahnya tega menghabisi Brigadir J.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya. Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," demikian pernyataan Mahmud MD saat ditanyai oleh Wartawan.
Kalimat "Hanya Boleh di dengar Oleh Orang Dewasa" tersebut membuat hoax-hoax yang bertebaran di Media sosial.
Ada yang menyebut karena Cinta Segitiga, Pelecehan, Kepergok sampai ke hal yang menjurus "Bahwa Sambo mempunyai bisinis judi dan lain sebagainya.
Hoax pun bertebaran dan riuh di sosmed akibat clue yang di lontarkan oleh Menkopolhukam tersebut.
Bagaimana tidak, memang yang selalu di tunggu-tunggu oleh Netizen Indonesia pada babak kedua kasus tewasnya Brigadir J adalah mengenai motif.
Karena riuhnya hoax yang beredar akibat pemahaman netizen mengenai kalimat "orang-orang dewasa".
Mahmud MD pun kemudian memberikan penyataan untuk menepis kabar-kabar yang tidak berdasar itu.
Dalam program Kompas TV Satu Meja, Prof Mahmud MD mengatakan
"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior Polri, senior tentara, dan sebagainya,"
Belia juga menjelaskan secara merinci, soal kalimat sensitif dengan tujuan supaya spekulasi spekulasi yang beredar tidak begitu massif.
Terkait dengan motif memang sampai saat ini dari Kepolisian belum juga mengungkapkannya. Bahkan pihak Kepolisian juga enggan membuka ke publik dan menyebutkan motif hanya dapat di konsumsi oleh penyidik saja.
"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik," kata Komjen Agus yang lansir di laman Kompas.com.
Terkait dengan pernyataan ini, pihak polri juga mengisyaratkan bahwa motif yang menyebabkan terjadinya pembunuhan sangatlah sensitif.
Hal ini juga di perkuat dengan pernyataan Mahmud MD mengenai begitu sensitifnya motif pembunuhan tersebut.
Baca Juga : Tersangka itu bernama Sambo
Seberapa sensitif kah motif pembunuhan Brigadir J?
Hal ini memang menjadi pertanyaan besar siapa saja. Karena clue yang selalu di keluarkan dari penegak hukum bahwa motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif.
Apalagi jika melihat saat LPSK melakukan Assessment terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri C. Beliau selalu mengungkapkan kata-kata "malu mbak..malu, malu....".
Yang jelas jika di runut dari pernyataan beberapa pihak bahwa ini memang sangat sensitif, dan kita hanya perlu menunggu saja dari pernyataan resmi penyidik dan penegak hukum.
Update : Pada Kamis Petang (11/8) Pihak Timsus dan Jajaran Polri mengungkapkan motif di balik pembunuhan Brigadir J. Karena menjaga marwah keluarga Ferdy Sambo. Dan tega membunuh hanya karena itu.
Tentu itu bukan suatu alasan hingga sanggup membunuh manusia. Dan lain lagi, itu hanya pernyataan terdakwa saja.
Karena biasanya terdakwa membuat alasa sebagai "alat" untuk bisa meringankan beliau nanti di peradilan saat di pertemukan dengan JPU.
Tapi yang jelas untuk dapat membuktikannya adalah alat bukti yang harus di kumpulkan oleh penyidik dan dibawa ke meja peradilan.
Seberapa Pentingkah Motif dalam Suatu Kasus Pembunuhan?
Untuk dapat jawaban yang tepat, saya pun bertanya di Quora tentang Motif Pembunuhan Berencana (340 KUHP). Saya mengajukan pertanyaan di forum itu dengan "Dalam Kasus Ferdy Sambo, Seberapa Pentingkah Motif itu di Peradilan? Dan Apakah Motif sangat Penting di Peradilan?.
Dengan pertanyaan kurang lebih seperti diatas, maka jawaban dari para Magister Hukum pun ketemu.
Mereka menjawab, bahwa dalam kasus Pembunuhan Berencana Ferdy Sambo, untuk motif sangat tidak begitu penting karena itu hanya dalil untuk memperlemah dan memperkuat dakwaan JPU.
Memperlemah jika bukti-bukti tidak cukup kuat sesuai dengan apa yang di ungkapkan oleh Ferdy Sambo apa motif pembunuhan kepada Brigadir J.
Memperkuat, jika saja bukti-bukti memang benar mengarah kesana. Artinya Motif tak penting yang paling penting adalah menemukan alat bukti
Selain itu, kata pakar hukum lainnya yang ada di Forum Quora tersebut, menyebutkan lagi. Bahwa Motif adalah urutan ke 5 dari sebuah kasus pembunuhan berencana (340 KUHP). Seperi di ungkapkan salah satu Quora'wan ( J. Maulana).
- Pertama keterangan tersangka/terdakwa berada di urutan ke lima dari hirarki alat bukti. Nilainya 0 karena selain tersangka/terdakwa tidak di sumpah, ia juga punya hak ingkar.
- Kedua, tidak perlu motif sepanjang bestanddel delict-nya terpenuhi, maka deliknya dianggap selesai.
Jika merujuk pada kasus terdahulu yang sempat menggegerkan seantero negeri yaitu kasus "Kopi Sianida" .
Bahwa motif terkait pembunuhan berencana tidak begitu penting, hal ini di ungkapkan oleh Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Omar Sharif Hiariej.
Beliau mengatakan ketika itu, bahwa motif pembunuhan berencana tidak di perlukan, hanya yang perlu dilakukan mencari alat bukti daripada sekedar mencari motif.
Dalam lamaan Hukum Online disebutkan juga: Bahwa Motif tak perlu diungkapkan pada pasal 340 KUHP, seperti yang di ungkapkan oleh Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Omar Sharif Hiariej.
Prof. Eddy mengutip pandangan Jan Remmelink, guru besar dan mantan Jaksa Agung Belanda—bahwa motif justru dijauhkan dari rumusan delik. Remmelink menulis pembuat Pasal 340 KUHP Belanda ‘menempatkan motif pelaku sejauh mungkin di luar perumusan delik’.
Ada tiga hal penting dalam pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
- Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang.
- Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatan.
- Ketiga, adalah pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang. “Pasal 340 KUHP memberikan batas dengan Pasal 338 yang pembunuhan biasa,” kata Edward seperti di tulis dalam laman Hukum Online.
Jika merujuk dari ungkapan dari Prof. Eddy tersebut, menang motif tak begitu penting apalagi menyangkut 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), yang paling utama adalah mencari bukti-bukti lainnya.
"Motif tak perlu begitu penting, yang paling utama adalah mencari bukti-bukti lainnya"
Tapi memang sebagai yang mengikuti kasus kematian Brigadir J, tentu semua menunggu motif pembunuhan Yosua.
Karena selama 1 bulan lebih di tunggu-tunggu mengenai drama kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.