Search Suggest

Syukur, PayPal di Blokir

Hore..Akhirnya PayPal di Blokir, itu karena ngeyel dan bandel, tidak mau aturan Hukum yang berlaku..

Syukur Paypal di Blokir

Pemerintah telah memblokir beberapa situs yang telah lama beroperasi di Indonesia, pemblokiran situs itu akibat tidak dipenuhinya regulasi yang ada di Indonesia.

Regulasi yang di maksud adalah PSE(Penyedia Sistem Elektronik) melalui Kominfo. Adapaun sebananya tujuan di buatnya aturan untuk mendaftarka PSE adalah sebagai berikut, seperti di kuti dari Kompas.com

Kominfo menyebutkan ada empat tujuan yang ingin dicapai lewat aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, sebagai berikut: 

  1. Memiliki sistem terkoordinasi untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia 
  2. Menjaga ruang digital Indonesia 
  3. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital 
  4. Mewujudkan keadilan, termasuk soal pemungutan pajak
Sudah beberapa minggu memang pemerintah selalu menyatakan bahwa Perusahaan yang berbasis Internet harus segera mendaftarkan PSE tersebut, namun masih ada beberapa perusahaan besar seperti PayPal, Yahoo, Steam Game dakn lai-lain ngeyel tidak mendaftar sampai akhir waktu yang di tentukan.

Akibatnya situs merekapun di blokir dari Tanah Air Indonesia, Penyebab mereka tidak mendaftarkan PSE tidak diketahui, beragam konfirmasi di lakukan oleh media Indonesia, pihak dari perusahaan masih saja bungkam akn hal itu.

Sebenarnya mereka harus paham, bahwa setiap negara itu punya aturan dan hukum. tidak semena-mena beroperasi di Tanah Air Indonesia, dengan mengeruk penghasilan tapi tidak mau tunduk sama regulasi.

Apalagi kan sistem dan layanan jaringan di bangun dari hasil pajak Indonesia, bisa-bisanya mereka tidak mau mendaftarkan PSE? Ini sebenarnya membuat jengkel bagi saya. Artinya mereka tidak mau mematuhi akan ada aturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi tujuan dari PSE tadi adalah supaya ada pungutan pajak yang punya arti bagi kas negara, dimana juga mereka beroperasi di Indonesia, punya untung dari masyarakat Indonesia tapi tidak mau daftar PSE. Itu artinya mereka ogah akan pembayaran pajak.

sungguh miris memang, perusahaan sekelas paypal tidak tunduk saama peraturan yang ada di Indonesia. saya pikir langkah yang di lakukan oleh Pemerintah melalui Kominfo sudahlah sangat tepat dan benar.

Tak perlu kita sok soakan membuat tagar di jagat twitter dengan mengumandangkan blokirkominfo. Untuk apa kalian menggunakan hal-hal semacam itu?

bukankah yang layak di usir itu bagi orang-orang yang tidak patuh akan aturan?
sedangkan masuk kerumah kita saja ada orang yang sembrono dan tak patuh aturan yang berlaku, kita jengkel dan mengusirnya.

apalagi ini dimana mereka mengambil untung di Indonesia tapi tidak mau berbagi atas keuntungan yang mereka punya, jadi maunya paypal adalah sedot terus tidak mau bayar retribus pajak?

Hah....?Hellow...Lu pikir ini negara yang akan mudah di bodohi, sekelas Google saja patuh akan aturan di Indonesia ini, Meta yang Induk Perusahaan Facebook juga tunduk dengan langsung mendaftar PSE walapun pada akhir-akhirnya (Tenggat waktu)

Paling jengkel sebenanya adalah sama netizen Indonesia, kebanyakan menyuarakan kekesalan akibat Paypal di blokir. Harusnya mereka paham apa itu PSE dan tujuan serta manfaatnya baru bisa berkoar-koar lebih jauh.

dan harunya mereka menyurati pihak paypal dengan membuat tagar yang lebih megah lagi di twitter supaya pihak paypal malu dan paham atas pentingnya mematuhi aturan di Indonesia ini.

Saya sangat bersyukur karena paypal di Blokir, karena tidak mau mematuhi aturan hukum dan sepertinya ogah akan membayar pajak di Indonesia

Selain itu ada beberapa yang di blokir oleh pemerinta yaitu Game, hal ini juga sama kasusnya karena mereka tidak patuh akan hukum dan atura yang anda. ya jadinya kena block...Jasa keuangan di Indonesia memerlukan persetujuan dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Mengenai alat pembayaran, dia menjelaskan bahwa semua negara memiliki peraturan terkait layanan keuangan, kata Kominfo.


"Itu diatur undang-undang, bukan peraturan departemen. Ada mekanisme bagi mereka untuk mendaftar," kata dia.

Jika penyedia layanan tidak terdaftar di Indonesia, itu dianggap ilegal.

Menurut Semuel, banyak penyedia layanan keuangan domestik dan asing yang terdaftar, tetapi PayPal malah tidak.

"Jika sebagai mitra dagang yang baik, dan Anda menganggap Indonesia, ikuti aturannya," kata dia.

Namun demikian, jika tidak mendaftar, kementerian menganggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia.

Mereka tidak menghormati kedaulatan Indonesia, kalau tidak mau mendaftar, kata dia. Kalau di Indonesia bekerja secara ilegal, kata Samuel, ya maaf, tapi kenapa tidak dilakukan secara legal.


Konfirmasikan bahwa layanan yang diblokir dapat terus berfungsi saat PSE menyelesaikan operasi tulis.

Kominfo akan terus meninjau PSE terdaftar dan mendaftar platform yang tidak terdaftar.

Baca Juga :
Penulis amatir! Menulis berkaitan dengan SEO, Tekno dan Tips Blogging. Oh ya..Pribadi yang tidak lupa makan tiga kali sehari.😛😛

Posting Komentar